(1) Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Merencanakan, mengatur, membina, mengelola, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas kesekretariatan yang meliputi urusan keuangan, umum dan perlengkapan serta barang milik daerah pada SKPD maupun kepegawaian,
b. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Dinas berdasarkan program dan kegiatan masing- masing bidang,
c. Memberikan pelayanan teknis operasional dan pelayanan administrasi sesuai dengan petunjuk atasan kepada seluruh bidang dalam lingkungan Dinas,
d. Mengkoordinasikan pelaporan akuntabilitas kinerja program dan kegiatan masing-masing bidang;
e. Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya,
f. Mengendalikan pendistribusikan pelayanan naskah dinas dan mengkoordinasikan tugas-tugas bidang, sub bagian sesuai dengan petunjuk atasan,
g. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan dalam rangka kelancaran penyelesaian pengelolaan naskah dinas,
h. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan penyusunan laporan kepada atasan untuk bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian DP3.
i. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas-tugas Bidang
j. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. b. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan memverifikasi usulan Rencana Kerja Anggaran masing-masing Bidang dan mengacu kepada Prioritas Plafon Anggaran (PPA), c. Menghimpun dan memverifikasi usulan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Bidang berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran, d. Menyiapkan dan menyampaikan usulan penerbitan Surat Penyediaan Dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPD-SKPD) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), e. Menghimpun dan menatausahakan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), f. Bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), g. Menyusun laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksanan Tehnis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD),
(3) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan penerimaan dan pendistribusian naskah dinas melalui pengelolaan kearsipan;
b. Melaksanakan rencana pengadaan alat tulis kantor dan pendistribusiannya sesuai dengan kebutuhan dinas,
c. Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan kearsipan kepada Unit kerja di lingkungan Dinas,
d. Melaksanakan penyiapan dan pengendaliaan dan penyiapan administrasi perjalanan dinas pegawai;
e. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat Dinas;
f. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan, hubungan masyarakat dan pendokumentasian kegiatan Dinas ;
g. Melaksanakan pengurusan rumah tangga dinas dan ketertiban serta keamanan kantor;
h. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan aset dinas bergerak dan tidak bergerak yang menjadi tanggung jawab Dinas.
i. Menghimpun dan menyusun penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan dilingkungan Dinas untuk rencana pengadaan barang milik daerah;
j. Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, penghapusan dan inventarisasi sesuai ketentuan berlaku dan membuat laporan barang milik daerah secara periodik,
k. Melaksanakan pengelolaan penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian dilingkungan Dinas;
l. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pegawai
m. Mempersiapkan dokumen terhadap pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan;
n. Mempersiapkan dokumen kenaikan pangkat, DP3, DUK, Sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
o. Mempersiapkan administrasi pegawai untuk mengikuti pendidikan/ pelatihan dan ujian dinas maupun tugas belajar
p. Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis, dan fungsional;
q. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan dilingkungan Dinas;
r. Melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
s. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan sub bagian Umum dan Kepegawaian
t. Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
u. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
v. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian DP3.
w. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris
h. Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, i. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan, j. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian DP3, k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
0 komentar:
Posting Komentar